Al-Qur'an adalah salah satu sumber ijtihad. Apakah seorang juris atau alim dapat bersandar kepada al-Qur'an tanpa adanya pra-supposisi? Apabila jawabannya tidak, pra-supposisi apa saja yang harus ada sebelum seorang juris (faqih) atau alim bersandar kepad